SEKILAS
OI
Oi
adalah organisasi yang mempersatukan para penggemar Iwan Fals dan
simpatisannya. Kata Oi untuk pertama kalinya dicetuskan oleh Iwan Fals. Di
samping digunakan sebagai nama organisasi, kata “Oi” juga dimaksudkan sebagai
seruan untuk bersatu. Oi didirikan oleh Iwan Fals dan penggemar Iwan Fals dalam
Silaturahami Nasional di Desa Leuwinanggung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok
yang diprakarsai oleh Yayasan Orang Indonesia (YOI) pada tanggal 16 Agustus
1999 untuk waktu yang tidak terbatas dan untuk selanjutnya tanggal tersebut
dijadikan sebagai hari Oi. Syarat Mendirikan Oi Minimal terdiri dari 10 orang
lengkap dengan kepengurusannya (Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara, Humas
& Ketua Bidang Departemen) Minimal mempunyai satu kegiatan yang aktif (Seni,
Budaya, Olaraga, Pendidikan, Pustaka, Niaga dan Rohani) Mendaftarkan diri ke
Pengurus Kota Oi (BPK Oi) di kotanya masing-masing Menyerahkan alamat
lengkap/sekretariat & data-data kelengkapan lainnya kepada BPK Oi. Membuat
Kartu Tanda Anggota (KTA) melalui BPK Oi. Jika belum ada BPK Oi maka harus
diadakan konsolidasi antar Oi kelompok guna membentuk BPK Oi kemudian
didaftarkan ke Badan Pengurus Pusat Oi dan akan disahkan melalui Surat
Keputusan. Syarat Menjadi Anggota Oi Sanggup menjaga nama baik Oi. Mengisi
Formulir pendaftaran Menyerahkan pas foto (4 lembar) Membayar uang pendaftaran
Bersedia aktif dalam organisasi dan menjaga nama baik serta kode etik
organisasi.
MAKNA LAMBANG OI
Lambang (logo) organisasi Oi berupa gambar siluet berbentuk
menyerupai huruf " i " (kecil) tegak melebar berwarna hitam dengan
titik berwarna merah darah di atasnya menyatu dengan huruf " O "
berwarna putih dalam posisi miring ke kanan. Makna lambang Oi: Bentuk huruf
" O " berwarna putih miring ke kanan menyatu dengan bentuk menyerupai
huruf " i " (kecil) tegak berwarna hitam melambangkan kesucian yang
dilandasi keteguhan dan ketegasan sikap. "Titik" bulat di atas huruf
" i " (kecil) berwarna merah darah melambangkan semangat yang membara
untuk bersatu.
SEJARAH LAMBANG OI
[SEJARAH
LOGO Oi dan PROFIL PEMBUATNYA]
Logo
dan bendera Oi telah menjadi magis. Tak hanya dalam konser Iwan Fals, bahkan
bendera Oi seringkali berkibar-kibar dengan perkasa di saat konser penyanyi
lain. Logo Oi sudah menjadi identitas bagi mereka yang mencintai karya-karya
Iwan Fals, juga bagi mereka yang menjadikan kesenian sebagai salah satu sarana
untuk memaknai kehidupan, untuk menemukan makna kehidupan. Logo Oi memiliki
format standar. Dalam beberapa kesempatan sering ditemui logo Oi yang tidak standar.
Format standar logo Oi dapat diklik pada gambar logo Oi untuk memperbesar.
Lantas bagaimana sejarah logo Oi hingga tercipta? Siapa sebenarnya pembuatnya?
Berikut paparannya. SEJARAH LOGO Oi Lomba Desain Logo Oi yang diselenggarakan
oleh Yayasan Orang Indonesia (YOI) diikuti ratusan peserta Silaturahmi Nasional
Oi 1999 di Desa Leuwinanggung No 19, Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Kediaman
Iwan Fals) pada hari Minggu (15/8/1999) dan Senin (16/8/1999). Setiap peserta
maksimal membawa 2 buah karya logo Oi. Dalam Lomba Desain Logo Oi terpilih 2
Logo Oi karya HiO Ariyanto dari Oi Bento House Solo sebagai Juara I dan II.
Penentuan pemenang Lomba Logo Oi sebagai Juara I dan II ditentukan oleh para
peserta Peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999 melalui polling dan pemilihan oleh
semua peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999. Logo Oi karya HiO Ariyanto yang
mendapat Juara I, mulai 16 Agustus 1999 (bertepatan dengan Hari Jadi Oi)
dipergunakan sebagai logo resmi Organisasi Penggemar Iwan Fals atau biasa
disebut Oi. Selain itu, dalam Silaturahmi Nasional Oi 1999 Lagu “Oi” karya Digo
Dzulkifli dari Oi Bandung terpilih sebagai Pemenang Lomba Cipta Lagu Mars Oi.
Dan ditetapkan sebagai Lagu Mars Oi. PROFIL SINGKAT PENCIPTA LOGO Oi Nama : Is
Ariyanto Panggilan : HiO Ariyanto Pekerjaan : Staff Redaksi Harian Umum SOLOPOS
Alamat : Kartotiyasan RT 04/4, Jalan Manduro III, Gang: Merdeka, Kratonan,
Serengan, Solo 57153 Email : oibentohouse@yahoo.com:oibentohouse@gmail.com
Sampai saat ini aktif sebagai: Ketua Oi Bento House, Manager Oi Bento House
Band, Ketua Solo Kartunis (Sloki) PERJALANAN SANG PENCIPTA LOGO Oi : 1997,
Karya Kartun Terbaik Lomba Kartun MDS Beteng Solo 1999, Juara I & II Desain
Logo Oi 1999, Pelopor berjualan kaos & merchandiser Iwan Fals & Oi
2000, Juara I Lomba Karikatur Jambore Nasional Oi di Cibubur 2003, Rekor
Republik Aeng-Aeng: untuk Kategori Pelopor Kartun 3 Dimensi di Solo 2003, Juara
Favorit “Sensasi Biru Indonesia” (Launching Rokok Bentoel Biru) di Solo Bersama
Tim Oi Bento House 2004, Rekor Republik Aeng-Aeng: Konser Musik Parade Band Oi
dari jam 10.00 Pagi-10.00 Malam (14 band membawa lagu-lagu Iwan Fals yang
berbeda sebanyak 75 lagu) 2004, Juara I & II Desain Logo Ikatan Karyawan
sebuah toko retail terbesar di Solo 2005, Kartun karakter “Si Thole” dipakai
sebagai maskot Lomba Balita & Anak Balita SOLOPOS. [redaksi] ***
KODE ETIK OI
Pasal
1 KODE ETIK Oi Setiap anggota Oi terikat dan mengikatkan diri serta tunduk
terhadap Kode Etik Oi, yaitu: Taat dalam menjalankan kewajiban terhadap Tuhan
Yang Maha Esa sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianutnya; Menjunjung
tinggi dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan atas dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab dengan tidak membeda-bedakan latar belakang asal-usul, ras/etnis,
suku, agama, status sosial, golongan maupun paham/aliran politik; Memiliki rasa
setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama kawan; Setia dan
senantiasa menjaga nama baik, martabat dan kehormatan keluarga beasr Oi;
Bersikap sopan dan senantiasa menjaga norma-norma kesusilaan dan norma-norma
sosial yang berlaku di lingkungannya; Bersikap jujur, adil, bijaksana dan
bersahaja; Disiplin dan bertanggung jawab. Pasal 2 KAIDAH PELAKSANAAN Kode Etik
Oi ini merupakan pedoman dan landasan moral bagi setiap Anggota Oi baik dalam
lingkup organisasi Oi maupun dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Setiap
tindakan anggota Oi yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Kode Etik Oi
sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 di atas dapat dimintai pertanggungjawaban.
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini dilakukan di
hadapan Komisi Kode Etik Oi. Sanksi-sanksi atas pelanggaran dan atau
penyimpangan Kode Etik Oi ditetapkan oleh Komisi Kode Etik Oi sesuai dengan
tingkat kesalahannya. Pasal 3 KOMISI KODE ETIK Oi Komisi Kode Etik Oi dibentuk
oleh: (a) Tingkat Pusat dibentuk oleh Badan Pengurus Pusat; (b) Tingkat
Kabupaten/Kota dibentuk oleh Badan Pengurus Kota; Tata cara pembentukan,
Struktur organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Oi ditetapkan dalam
Peraturan Organisasi Oi. Pasal 4 Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
ANGGARAN DASAR OI
BAB
I NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1. Organisasi ini bernama Oi . 2. Oi
didirikan Oleh Iwan fals dan penggemar Iwan Fals dalam Silaturahmi Nasional di
Desa leuwinanggung kecamatan Cimanggis, kota Depok pada tanggal 16 agustus 1999
untuk waktu yang tidak terbatas dan untuk selanjutnya tanggal tersebut
dijadikan sebagai hari jadi Oi. 3. Sekretariat Badan Pengurus Pusat Oi
berkedudukan diwilayah Ibukota Negara Republik Indonesia. BAB II KEDAULATAN
Pasal 2 Kedaulatan berada ditangan anggota Oi yang tercermin sepenuhnya dalam
musyawarah anggota Oi. BAB III ASAS,SIFAT DAN FUNGSI Pasal 3 Organisasi Oi
Berazaskan Pancasila Pasal 4 1. Oi adalah Organisasi Masyarakat bersifat sosial
dan mandiri (independen) bu- kan partai politik dan bukan bagian dari dan tidak
berafilisiasi dengan organi sasi pemerintah, organisasi politik maupun
organisasi sosial kemasyarakatan lainnya dan tidak mempunyai tujuan atau
memperjuangkan faham aliran politik tertentu. 2. Oi adalah wadah pembinaan dan
pemberdayaan masyarakat khususnya peng emar Iwan Fals yang bersifat universal
dan multidimensional mencakup sem- ua aspek kehidupan moral, spiritual, sosial,
politik ekonomi budaya maupun hukum. 3. Oi bersifat demokratis dan terbuka bagi
semua lapisan dan golongan masyar- akat, tanpa membedakan asal usul, ras/etnis,
suku agama status sosial maup- un faham /aliran politik yang dianut. Pasal 5 1.
Oi berfungsi sebagai wadah interaksi dan komunikasi. Sesama anggota Oikhususnya
dan antar anggota Oi dengan anggota masyarakat pada umum nya. 2. Oi berfungsi
sebagai wadah pembinaan dan pengembangan bakat dan kreatif anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya terutama pada bidang seni, Pendidikan,
Olahraga, Niaga,Kerohanian dan Sosial. BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 6 Maksud
didirikan Oi adalah mendorong menumbuhkan dan mengembangkan minat, bakat, serta
potensi anggota-anggota Oi pada khususnya dan kreatifitas masyarakat pada
umumnya. Pasal 7 Tujuan didirikan Oi adalah dalam rangka ikut memberdayakan dan
meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Indonesia. BAB V USAHA-USAHA Pasal 8
Dalam mewujudkan maksud dan tujuannya, Oi melakukan usaha-usaha :
Menyelenggarakan kegiatan–kegiatan sesuai yang tercantum dalam Anggaran Dasar /
BAB III Pasal 5 ayat 2. Menyelenggarakan bimbingan,pembinaan pengembangan
potensi generasi muda khusus yang memiliki minat, bakat, dan prestasi dalam
bidang-bidang tertentu. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan bagi generasi muda
pada umumnya Yang bersifat kreatif, rekreatif dan edukatif dalam rangka
penumbuhan idealisme, patriotisme, peningkatan budaya baca dan budaya belajar
daya cipta, daya nalar, daya analisis, prakarsa dan daya kreasi.
Menyelengarakan kegiatan-kegiatan penelitian dan pengkajian. Mendorong dan
menumbuhkan kecintaan dan penghargaan terhadap karya cipta intelektual bangsa
indonesia. Usaha–usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan
perundang-undangan negara serta peraturan pemerintah yang berlaku. BAB VI
ATRIBUT Pasal 9 Oi Mempunyai atribut yang terdiri dari panji-panji, lambang dan
Mars Oi. BAB VII KODE ETIK DAN KEANGGOTAAN Pasal 10 Oi mempunyai kode etik
sebagai pedoman dan landasan moral bagi setiap anggota. Pasal 11 1. Setiap
orang, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing dapat menjadi
anggota Oi yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota Oi. 2.
Anggota –anggota Oi di himpun dalam Oi kelompok. BAB VIII KEWAJIBAN DAN HAK
ANGGOTA Pasal 12 Setiap anggota berkewajiban untuk : a. Menjunjung tinggi nama
baik martabat dan kehormatan organisasi. b. Memegang teguh AD/ART peraturan
organisasi dan disiplin Organisasi. c. Aktif mengikuti program-program. Pasal
13 Setiap Anggota Oi mempunyai hak bicara dan Hak suara. BAB IX ORGANISASI
Pasal 14 1. Organisasi Oi terdiri dari : a. Tingkat Nasional selanjutnya
disebut BPP/ Badan Pengurus Pusat Oi . b. Tingkat Propinsi Selanjutnya disebut
BPW/ Badan Pengurus Wilayah Oi. c. Tingkat Kota/Kabupatenupaten selanjutnya
disebut BPK/ Badan Pengurus KotaOi. d. Tingkat Kelompok selanjutnya disebut
BPKel/ Badan Pengurus OiKelompok e. Di setiap perwakilan Republik Indonesia
diluar negeri dapat dibentuk Oi kel- ompok di bawah binaan Badan Pengurus Pusat
Oi. 2. Masa Kepengurusan a. Pada tingkatan BPP Oi adalah 3 Tahun. b. Pada
tingkatan BPW Oi adalah 2 tahun. c. Pada tingkatan BPK Oi adalah 2 Tahun. d.
Pada tingkatan BPKel Oi adalah 1 tahun. e. Pada kelompok Binaan BPP Oi adalah 3
Tahun. Pasal 15 1. BPP Oi Adalah Badan pelaksana tertinggi Organisasi yang
dipimpin oleh seorang Ketua Umum. 2. BPP Oi Berwenang : a. Menentukan kebijakan
Organisasi Oi tingkat Nasional. b. Mengesahkan komposisi dan personalia Badan
Pengurus Wilayah Oi . c. Membuat format Kartu Tanda anggota Oi 3. BPP Oi
berkewajiban : a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan
AD/ART dan putusan Munas serta peraturan Organisasi lainnya. b. Memberi
pertanggung jawaban pada Munas Oi . Pasal 16 1. Badan Pengurus Wilayah adalah
Badan Pelaksana Organisasi di tingkat Propinsi. 2. BPW Oi berwenang : a. Menentukan
kebijakan organisasi tingkat propinsi sesuai AD /ART Putusan munas, Muswil,
serta peraturan organisasi lainnya. b. Mengesahkan komposisi dan personalia
Badan Pengurus Kota Oi 3. Badan Pengurus Wilayah berkewajiban : a. Melaksanakan
segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, Putusan Munas, Muswil,
serta peraturan organisasi lainnya. b. Memberikan pertanggung jawaban pada
Muswil Oi c. Menyerahkan hasil Muswil kepada BPP Oi . Pasal 17 1. Badan
Pengurus Kota/Kabupaten adalah Badan Pelaksana organisasi ditingkat kota
/Kabupaten yang dipimpin oleh seorang ketua. 2. BPK Oi Berwenang : a.
Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat kota sesuai dengan AD/ART, putusan
Munas, Muswil, putusan Muskot, serta peraturan organisasi lainnya. b. Menerima
dan mengurus administrasi anggota Oi kelompok. c. Menerbitkan Kartu Tanda
Anggota Oi berdasarkan format dari BPP Oi . 3. BPK berkewajiban : a.
Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai AD/ART putusan Munas,
Muswil, Muskot. b. Memberi pertanggung jawaban pada Muskot. c. Menyerahkan
hasil Muskot ke BPW Oi 4. Badan Pengurus Oi Kelompok : a. Melaksanakan segala
ketentuan dan kebijakan sesuai AD/ART, putusan Munas, Muswil, Muskot dan
Muskel. b. Memberi pertanggung jawaban pada Muskel. c. Menyerahkan hasil Muskel
Ke BPK Oi . d. Berwenang mendistribusikan Kartu Tanda Anggota Oi kepada
anggota. Pasal 18 1. Organisasi Oi memiliki Badan terdiri dari a. Ditingkat
Nasional adalah Majelis Pertimbangan Oi b. Ditingkat Wilayah Badan Pembina
Wilayah Oi c. Ditingkat Kota Badan Pembina Kota Oi d. Ditingkat kelompok Badan
Pembina kelompok Oi 2. Majelis Pertimbangan berfungsi melakukan pengawasan dan
pembinaan baik secara moril dan materiil terhadap BPP Oi. 3. Badan Pembina
wilayah & Badan Pembina kota & Badan Pembina kelompok berfungsi
memberikan pembinaan baik secara moril & materiil. BAB X HUBUNGAN DENGAN
ORGANISASI LAIN Pasal 19 Oi Dapat menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi
pemerintah maupun organisasi dan lembaga swasta lainnya yang tidak bertentangan
dengan AD/ART. BAB XI MUSYAWARAH & RAPAT-RAPAT Pasal 20 1. Musyawarah &
Rapat Oi terdiri dari : a. Musyawarah Nasional Oi b. Musyawarah Nasional Luar
Biasa Oi c. Rapat Kerja Nasional Oi d. Musyawarah Wilayah Oi e. Musyawarah
wilayah Luar Biasa Oi f. Rapat Kerja Wilayah Oi g. Musyawarah Kota Oi h.
Musyawarah Kota Luar Biasa Oi i. Rapat Kerja Kota Oi j. Musyawarah kelompok Oi
k. Musyawarah Kelompok Luar Biasa Oi l. Rapat Kerja kelompok Oi 2. Musyawarah
Nasional Oi adalah pemegang kekuasan tertinggi organisasi pelaksanaannya sekali
dalam satu periode. 3. Munaslub Oi mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama
dengan Munas. 4. Rakernas Oi diadakan Oleh BPP Oi . 5. Muswil diadakan oleh BPW
Oi pelaksanaannya sekali dalam satu periode. 6. Rakerwil Oi diadakan Badan Pengurus
Wilayah Oi setingkat propinsi. 7. Musyawarah kota Oi pelaksanaannya sekali
dalam satu periode. 8. Rakerkot Oi diadakan oleh BPK Oi 9. Muskel Oi diadakan
Oi kelompok pelaksanaannya sekali dalam satu periode 10.Rakerkel Oi diadakan
oleh Badan Pengurus Oi Kelompok BAB XII KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal
21 1. Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dinyatakan Kuorum apabaila
dihadiri oleh sekurang-kurangnnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasar- kan
suara terbanyak. BAB XIII KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 22 Keuangan dan kekayaan
di peroleh dari : 1. Iuran anggota Oi. 2. Sumbangan dari perorangan maupun
kelompok. 3. Bantuan pemerintah yang sifatnya tidak mengikat 4.
Pendapatan-pendapatan lain yang sah dan halal yang diperoleh dari usaha– usaha
BAB XIV PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 23 1. perubahan Anggaran Dasar ini hanya
dapat dilakukan oleh musyawarah nasional yang diselenggarakan khusus untuk itu.
2. Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini harus
dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta
musyawarah nasi onal. 3. Keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar adalah sah
apabila, diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnnya dua pertiga dari jumlah
peserta musyawarah nasional yang hadir. BAB XV PEMBUBARAN ORGANISASI Oi Pasal
24 Pembubaran Oi hanya dapat dilakukan oleh suatu Musyawarah Nasional yang
diselenggarakan khusus untuk itu. Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah
satu jumlah peserta Musyawarah Nasional. Keputusan tentang pembubaran Oi adalah
sah apabila diambil dengan persetujuanan sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3)
dari jumlah peserta Musyawarah nasional yang hadir. Apabila Oi dibubarkan
setelah utang piutang diselesaikan maka musyawarah nasional yang memutuskan
pembubaran untuk selanjutnya dapat menyerahkan kekaya an Oi kepada Badan-badan
lembaga–lembaga sosial di Indonesia. BAB XVI ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 25
Anggaran Dasar ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar. BAB XVII ATURAN PERALIHAN Pasal 26 Dengan ditetapkannya
dan disahkannya Anggaran Dasar Oi ini maka Anggaran Dasar Oi yang lama
sebagaimana tersebut dalam surat keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa
tanggal 26 Maret 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan-peraturan yang
ada sebelum ditetapkan dan disahkan Anggaran Dasar ini dapat tetap berlaku
selama belum ada perubahan dan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar ini. BAB VXIII PENUTUP Pasal 25 Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Taman Budaya Dago Bandung Jawa Barat Pada
Tanggal : 26 November 2006. Berdasarkan: KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KE III
Oi Nomor : 02/TAP/MNS-III/Oi/NOV/2006 Tentang : ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA Oi
ANGGARAN RT OI
BAB
I ATRIBUT Pasal 1 Lambang ( Logo) Organisasi huruf “O” berwarna putih miring
kekanan menyatu dengan huruf ”i”, yang melebar kekiri dengan berwarna hitam dan
titik bulat berwarna merah. Arti /Makna lambang Oi adalah : Bentuk huruf “O”
berwarna putih miring kekanan menyatu dengan huruf ”i”, yang melebar kekiri
dengan berwarna hitam melambangkan kesucian yang dilandasi keteguhan dan
ketegasan sikap. Titik bulat berwarna merah darah melambangkan semangat yang
membara untuk bersatu. 3. Bendera berupa kain berwarna dasar putih berbentuk
empat persegi panjang dengan perbandingan ukuran 2 berbanding 3 dengan lambang
Oi ditengahnya BAB II KODE ETIK DAN PENERIMAAN ANGGOTA Pasal 2 Rumusan kode
etik di tetapkan oleh Musyawarah Nasional Oi (Munas) dan berlaku secara
Nasional. Pasal 3 Yang dapat diterima menjadi anggota adalah warga negara
Indonesia dan warga negara asing dengan syarat-syarat : 1. Sanggup dan aktif
mengikuti kegiatan Oi yang ditentukan oleh organisasi Oi . 2. Sanggup menjaga
nama baik martabat dan kehormatan Oi 3. Menerima dan bersedia melaksanakan dan
taat pada AD/ART Oi dan peratur- an organisasi Oi 4. Sanggup memenuhi
persyaratan administrasi dan prosedur penerimaan anggotaOi Pasal 4 1. Tata cara
menjadi anggota Oi adalah : a. Calon anggota Oi bergabung langsung kepada
kelompok yang telah terbentuk di wilayah tempat tinggalnya, atau b. Membentuk
Oi Kelompok sendiri. 2. Dalam hal calon anggota Oi yang ingin membentuk
kelompok sendiri, dapat dengan ketentuan jumlah calon anggota Oi telah memenuhi
jumlah minimal sebanyak 10 Orang. 3. Oi Kelompok yang telah dibentuk
mendaftarkan diri kepada BPK di wilayahnya. 4. Dalam hal wilayahnya belum
terdapat BPK , maka kelompok yang baru dibentuk dapat langsung mendaftarkan,
kepada BPK Oi terdekat. 5. Untuk membentuk BPK minimal terdapat 2 Oi kelompok.
6. Anggota Oi yang telah mendaftarkan diri dapat memperoleh KTA Oi . BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA Pasal 5 Setiap anggota berkewajiban; a. Mentaati dan
melaksanakan AD/ART Oi b. Mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan
Munas,Muswil,Muskot dan Muskel,serta keputusan organisasi lainnya. c. Membantu
pimpinan dan melaksanakan tugas organisasi Oi . d. Menentang setiap usaha dan
tindakan yang merugikan organisasi Oi e. Membayar Uang Iuran anggota Oi . Pasal
6 Setiap anggota berhak : a. Memperoleh Perlakuan yang sama dari organisasi Oi
. b. Mengeluarkan Pendapat dan mengajukan usul, saran, serta pertayaan, baik
secara lisan maupun tertulis. c. Memilih dan dipilih. d. Memperoleh
perlindungan, pembelaan, pembinaan, bimbingan dan pendidikan dari organisasi Oi
. e. Mewakili Organisasi untuk mengikuti kegiatan diluar organisasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. f. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang
diselengarakan oleh organisasi Oi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. g.
Mengunakan atribut-atribut Organisasi Oi sesuai dengan ketentuan dan peraturan
yang berlaku. BAB IV PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pasal 7 Anggota berhenti karena :
Meninggal dunia Mengundurkan diri Diberhentikan karena; Melanggar peraturan-peraturan
Organisasi. Mencemarkan nama baik anggota . Anggota yang telah mengundurkan
diri dan bermaksud ingin bergabung kembali dapat diterima dengan memenuhi
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Sebelum anggota diberhentikan
terlebih dahulu anggota yang bersangkutan ditegur dan diberi peringatan.
Apabila setelah ditegur dan diberi peringatan sebanyak tiga kali anggota yang
bersangkutan tidak dapat merubah kesalahannya, maka anggota tersebut diajukan
kepada Badan Pengurus Kota untuk diminta pertanggung jawabannya. 5.
Pemberhentian anggota dilakukan oleh Badan Pengurus Kota dimana anggota yang
bersangkutan terdaftar, setelah sebelumnya mendengar dan memperhatik--an saran-
saran maupun pendapat Badan Pembina Kota. BAB V STRUKTUR, TUGAS POKOK DAN WEWENANG
ORGANISASI Pasal 8 1. Majelis Pertimbangan Oi berbentuk presidium dan bersifat
kolektif. 2. Susunan Organisasi Badan Pengurus Pusat Oi tediri dari : a. Ketua
Umum. b. Wakil Ketua Umum c. Sekretaris Jendral d. Wakil Sekretaris Jendral e.
Bendahara umum f. Departement-departemen g. Lembaga non Departemen berada
dibawah Ketua Umum. Pasal 9 Susunan Organisasi Badan Pengurus Wilayah terdiri
dari : a. Badan Pembina b. Ketua Umum c. Wakil Ketua Umum d. Sekretaris e.
Wakil Sekretaris f. Bendahara g. Bidang-bidang yang dipimpin Oleh Ketua. Pasal
10 Susunan Organisasi Badan Pengurus Kota terdiri dari : a. Badan Pembina b.
Ketua c. Wakil Ketua d. Sekretaris e. Bendahara f. Seksi-seksi yang dipimpin
oleh ketua seksi Pasal 11 Susunan Organisasi Badan Pengurus kelompok terdiri
dari : a. Badan Pembina b. Ketua c. Sekretaris d. Bendahara e. Seksi-seksi yang
dipimpin oleh ketua seksi. Pasal 12 Majelis Pertimbangan Oi. mempunyai tugas
dan wewenang Mengawasi dan membina jalannya kinerja BPP Oi. Menampung serta
menindak lanjuti seluruh aspirasi anggota Oi. Memberikan laporan pertanggung
jawaban saat munas. Merekomendasikan Pelaksanaan Munaslub Pasal 13 1. Badan
Pengurus Pusat Oi mempuanyai tugas dan wewenang. Memimpin, mengendalikan
jalannya organisasi Oi secara nasional. Menetapkan kebijaksanaan Organisasi Oi
dalam rangka pelaksanaan program organisasi ditingkat pusat sesuai dengan
keputusan-keputusan Munas Oi . Membina dan menampung aspirasi anggota Oi .
Menetapkan peraturan-peraturan organisasi Oi . Mengesahkan Kepengurusan
kepengurusan Badan Pengurus wilayah Oi. Menetapkan format KTA. 2. Badan
Pengurus Wilayah Oi mempunyai tugas Pokok dan wewenang; Memimpin, mengendalikan
jalannya organisasi Oi ditingkat propinsi. Menetapkan kebijaksanaan Organisasi
Oi dalam rangka pelaksanaan program organisasi di wilayahnnya sesuai dengan
putusan-putusan Musyawarah Nasional, dan putusan-putusan musyawarah
wilayahnnya. Melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi
Membina dan menampung aspirasi anggota Propinsinya. Menetapkan
peraturan-peraturan organisasi ditingkat propinsinnya. Mengesahkan Kepengurusan
Badan Pengurus Kota Oi . 3. Badan Pengurus Kota/ Kabupaten Oi mempunyai tugas
pokok dan wewenang : a. Memimpin, mengendalikan jalannya organisasi Oi
ditingkat Kota/ Kabupaten. b. Menetapkan kebijaksanaan Organisasi Oi dalam
rangka pelaksanaan program organisasi dikota nya sesuai dengan putusan-putusan
musyawarah Nasional, dan putusan-putusan musyawarah Kota. c. Melaksanakan
tugas-tugas diamanatkan oleh Badan Pengurus Wilayah Oi . d. Membina dan
menampung seluruh aspirasi anggota Oi. e. Menetapkan peraturan-peraturan
organisasi ditingkat Kota/ Kabupaten. f. Mengesahkan Kepengurusan kepengurusan
Badan Pengurus Oi kelompok. g. Menerbitkan KTA sesuai format BPP Oi. 4. Badan Pengurus
Oi kelompok mempunyai tugas dan wewenang : a. Memimpin, mengendalikan jalannya
organisasi ditingkat Oi kelompok. b. Menetapkan kebijaksanaan Organisasi
kelompok dalam rangka pelaksanaan program organisasi di Oi kelompok sesuai
dengan putusan-putusan Musyarah Nasional, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Kota
Musyawarah kelompok. c. Melaksanakan program organisasi di Oi kelompoknya
sesuai dengan putusan-putusan yang diamanatkan oleh anggota Oi Kelompok. d.
Melaksanakan musyawarah Oi kelompok, dan putusan-putusan musyawarah wilayahnya
e. Melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan oleh Badan Pengurus Kota. f.
Membina dan menampung seluruh aspirasi anggota Oi. g. Menetapkan
peraturan-peraturan organisasi ditingkat Oi kelompok. h. Menerima pendaftaran
Anggota di tingkat kelompoknya. i. mendistribusikan KTA kepada anggota Oi Pasal
14 1. Majelis Pertimbangan Oi dipilih langsung oleh Munas Oi. 2. Ketua umum BPP
Oi dipilih langsung oleh Munas Oi . 3. Anggota-anggota Badan Pengurus Pusat
lainnya diangkat dan diberhentikan oleh ketua umum BPP atas persetujuan BPK Oi
yang bersangkutan. 4. Syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai ketua umum BPP
ditetapkan oleh forum Munas mengacu pada AD/ART Oi . 5. Apabila dalam masa
jabatannya Ketua umum BPP Oi berhalangan tetap, maka untuk sementara wakil
ketua umum BPP Oi menjalankan tugas-tugas wewenang dan kewajiban Ketua umum BPP
Oi sampai diselengarakannya Musyawarah luar biasa untuk memilih ketua umum BPP
Oi yang baru. 6. Ketua umum BPP Oi memegang jabatan selama tiga tahun dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu masa jabatan.
7. BPP Oi bertanggung jawab kepada Munas Oi . Pasal 15 1. Ketua BPW Oi dipilih
oleh Muswil. 2. Syarat-syarat untuk dapat diipilih sebagai anggota BPW Oi
ditetapkan oleh Muswil. 3. Apabila dalam masa jabatannya Ketua BPW Oi
berhalangan tetap, maka untuk sementara wakil ketua BPW menjalankan tugas-tugas
wewenang dan kewajiban ketua BPW Oi sampai diselengarakannya Musyawarah Wilayah
luar biasa untuk memilih ketua BPW Oi yang baru. 4. Ketua BPW Oi memegang
jabatan selama dua tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu
kali masa jabatan 5. BPW Oi bertanggung jawab pada Muswil Pasal 16 1.
Anggota-anggota Badan Pengurus Kota Oi dipilih oleh ketua terpilih dari Musyawarah
Kota. 2. Syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai anggota Badan Pengurus Kota
Oiditetapkan oleh Musywarah Kota. 3. Apabila dalam masa jabatannya Ketua BPK Oi
berhalangan tetap, maka untuk sementara wakil ketua BPK Oi menjalankan
tugas-tugas wewenang dan kewajiban ketua BPK Oi sampai diselengarakannya
Musyawarah Kota luar biasa untuk memilih ketua BPK Oi yang baru. 4.
Anggota-anggota BPK Oi memegang jabatannya selama 2 tahun dan sesudahnya dapat
di pilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. 5. BPK Oi bertanggung
jawab pada Muskot Oi Pasal 17 1. Anggota-anggota Badan Pengurus kelompok
dipilih oleh Musyawarah kelompok melalui formatur. 2. Syarat-syarat untuk dapat
dipilih sebagai anggota Badan Pengurus kelompok ditetapkan oleh Musyawarah Oi
kelompok. 3. Apabila dalam masa jabatannya ada diantara anggota-anggota dan
Pengurus kelompok yang berhalangan tetap, maka penggantinya dapat dipilih
kembali oleh rapat pleno adan Pengurus kelompok. 4. Badan Pengurus kelompok Oi
memegang jabatannya selama satu tahun dan sesudahnya dapat di pilih kembali
hanya untuk satu kali masa jabatan. 5. Badan Pengurus kelompok Oi bertanggung
jawab pada Musyawarah kelompok. BAB VI MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT Pasal 18 1.
Musyawarah Nasional Oi dihadiri oleh : a. Peserta. b. Peninjau. 2. Peserta
Musyawarah Nasional Oi terdiri dari : a. Unsur Majelis Pertimbangan Oi b. Unsur
Badan Pengurus Pusat Oi c. Unsur Badan Pengurus Wilayah Oi d. Unsur Badan
Pengurus Kota Oi 3. Peninjau terdiri dari : a. Unsur Badan Pembina Wilayah Oi
b. Unsur Badan Pembina Kota Oi c. Unsur Badan Pengurus Oi kelompok d. Unsur
Pendiri Oi e. Unsur undangan khusus. 4. Jumlah dan syarat-syarat peserta
peninjau dan undangan di atur oleh Badan Pekerja Musyawarah Nasional. 5.
Pimpinan Musyawarah Nasional dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Nasional
6. Sebelum Pimpinan Musyawarah Nasional terpilih Musyawarah Nasional di pimpin
oleh Badan Pekerja Musyawarah Nasional. Pasal 19 1. Musyawarah Wilayah dihadiri
oleh : a. Peserta b. Peninjau 2. Peserta Musyawarah Wilayah terdiri dari : a.
Unsur Badan Pengurus Kota. b. Unsur Badan Pembina Kota. 3. Peninjau terdiri
dari : a. Badan Pengurus Pusat. b. Badan Pengurus kelompok. c. Undangan Khusus.
4. Jumlah dan syarat-syarat peserta peninjau dan undangan di atur oleh Panitia
Musyawarah Wilayah. 5. Pimpinan Musyawarah Wilayah dipilih dari dan oleh
peserta Musyawarah Wilayah. 6. Sebelum Pimpinan Musyawarah Wilayah terpilih
Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Panitia Musyawarah Wilayah. Pasal 20 1.
Musyawarah Kota dihadiri oleh : a. Peserta b. Peninjau 2. Peserta Musyawarah
Kota terdiri dari : a. Unsur Badan Pengurus Kota Oi . b. Unsur Badan Pembina
Kota Oi . c. Unsur Badan Pengurus kelompok Oi . 3. Peninjau terdiri dari : a.
Unsur Badan Pengurus Wilayah Oi . b. Unsur Badan Pengurus kelompok Oi . c.
Unsur Badan Pembina kelompok Oi . d. Undangan Khusus. 4. Jumlah dan
syarat-syarat peserta peninjau dan undangan di atur oleh Panitia Musyawarah
Kota. 5. Pimpinan Musyawarah Kota dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah
Kota. 6. Sebelum Pimpinan Musyawarah Kota terpilih Musyawarah Kota di pimpin
oleh Panitia Musyawarah Kota. Pasal 21 1. Musyawarah kelompok dihadiri oleh :
a. Peserta b. Peninjau 2. Peserta Musyawarah kelompok terdiri dari : a. Unsur
Badan Pengurus kelompok. b. Unsur Pembina Oi kelompok. 3. Peninjau adalah
undangan khusus yang ditetapkan oleh Panitia musyawarah kelompok . 4. Jumlah
Peserta Musyawarah kelompok adalah seluruh anggota kelompok. 5. Jumlah peninjau
dan undangan diatur oleh Pantian Badan Pengurus kelompok. 6. Pimpinan
Musyawarah Kelompok dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah kelompok. 7.
Sebelum pimpinan musyawarah kelompok terpilih, musyawarah kelompok dipimpin
oleh Panitia Musyawarah kelompok Pasal 22 1. Rapat kerja Nasional dihadiri oleh
unsur peserta dan peninjau sama dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional
sebagaimana yang dimaksud pada pasal 18 AD/AR Oi 2. Rapat kerja Wilayah
dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau sama dengan pelaksanaan Musyawarah
Wilayah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 AD/AR Oi 3. Rapat kerja Kota
dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau sama dengan pelaksanaan Musyawarah
Kota sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 20 AD/AR Oi 4. Rapat kerja kelompok
dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau sama dengan pelaksanaan Musyawarah
kelompok sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 AD/AR Oi BAB VII HAK BICARA
DAN HAK SUARA Pasal 23 1. Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara. 2.
Peninjau hanya mempunyai hak bicara. BAB VIII MEKANISME PEMILIHAN MAJELIS
PERTIMBANGAN Oi Pasal 24 1. Pemilihan Mejelis Pertimbangan Oi dilakukan secara
langsung oleh Musyawarah Nasional. 2. Pencalonan anggota Mejelis Pertimbangan
Oi diajukan oleh Badan Pengurus kota 3. Tata cara pemilihan anggota Majelis
Pertimbangan diatur dalam peraturan tersendiri yang disahkan oleh forum
Musyawarah Nasional (MUNAS). BAB IX MEKANISME PEMILIHAN PIMPINAN BADAN PENGURUS
Pasal 25 1. Pemilihan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Oi dilakukan secara
langsung oleh Musyawarah Nasional (MUNAS). 2. Pencalonan Ketua Umum BPP Oi
diajukan oleh Badan Pengurus Kota Oi . 3. Tata cara pemilihan Ketua Badan
Pengurus Pusat diatur dalam peraturan tersen- diri yang disahkan oleh forum
Musyawarah Nasional (MUNAS). Pasal 26 1. Pemilihan Ketua Badan Pengurus Wilayah
Oi dilakukan secara langsung oleh Musyawarah Wilayah Oi . 2. Pencalonan Ketua
BPW Oi diajukan oleh Badan Pengurus Kota Oi . 3. Tata cara pemilihan Ketua
Badan Pengurus Wilayah (BPW) diatur dalam peratur- an tersendiri yang disahkan
oleh forum Musyawarah Wilayah (Muswil). Pasal 27 1. Pemilihan Ketua Badan
Pengurus Kota Oi dilakukan melalui pemilihan langsung oleh Muskot Oi. 2.
Pencalonan Ketua Badan Pengurus Kota Oi diajukan oleh Badan pengurus Kelompok.
3. Tata cara pemilihan Ketua Badan Pengurus Kota (BPK) diatur dalam peraturan
tersendiri yang disahkan oleh forum Musyawarah Kota (Muskot Oi). Pasal 28 1.
Pemilihan Ketua Kelompok dilakukan melalui formatur. 2. Formatur terdiri dari :
a. Ketua b. Beberapa Anggota. 3. Pengambil Keputusan dalam pemilihan dilakukan
secara musyawarah untuk mencapai mufakat . a. Apabila pada ayat 3 pasal ini
tidak terpenuhi pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. b.
Pencalonan Ketua kelompok diajukan oleh peserta Musyawarah Kelompok. BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 29 Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini
hanya dapat dilakukan oleh musyawarah Nasional (Munas). BAB XI
PERATURAN-PERATURAN ORGANISASI Pasal 30 1. Anggaran Rumah Tangga ini dijabarkan
lebih lanjut dalam peraturan-peraturan. 2. Peraturan – peraturan Organisasi
ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat dan tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah tangga dan putusan-putusan Musyawarah Nasional. BAB XII
ATURAN PERALIHAN Pasal 31 Dengan ditetapkannya dan disahkannya Anggaran Rumah
Tangga Oi ini maka Anggaran Rumah TanggaOi yang lama sebagaimana tersebut dalam
surat keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa tanggal 26 Maret 2001 dinyatakan
tidak berlaku lagi. Peraturan-peraturan yang ada sebelum ditetapkan dan
disahkan Anggaran Rumah Tangga ini dapat tetap berlaku selama belum ada perubahan
dan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini. BAB XIII
PENUTUP Pasal 32 Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan. Ditetapkan di : Taman Budaya Dago Bandung Jawa Barat Pada Tanggal :
26 November 2006. Berdasarkan: KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KE III Oi Nomor :
02/TAP/MNS-III/Oi/NOV/2006 Tentang : ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Oi