Laman

TENTANG OI

 SEKILAS OI
Oi adalah organisasi yang mempersatukan para penggemar Iwan Fals dan simpatisannya. Kata Oi untuk pertama kalinya dicetuskan oleh Iwan Fals. Di samping digunakan sebagai nama organisasi, kata “Oi” juga dimaksudkan sebagai seruan untuk bersatu. Oi didirikan oleh Iwan Fals dan penggemar Iwan Fals dalam Silaturahami Nasional di Desa Leuwinanggung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok yang diprakarsai oleh Yayasan Orang Indonesia (YOI) pada tanggal 16 Agustus 1999 untuk waktu yang tidak terbatas dan untuk selanjutnya tanggal tersebut dijadikan sebagai hari Oi. Syarat Mendirikan Oi Minimal terdiri dari 10 orang lengkap dengan kepengurusannya (Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara, Humas & Ketua Bidang Departemen) Minimal mempunyai satu kegiatan yang aktif (Seni, Budaya, Olaraga, Pendidikan, Pustaka, Niaga dan Rohani) Mendaftarkan diri ke Pengurus Kota Oi (BPK Oi) di kotanya masing-masing Menyerahkan alamat lengkap/sekretariat & data-data kelengkapan lainnya kepada BPK Oi. Membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) melalui BPK Oi. Jika belum ada BPK Oi maka harus diadakan konsolidasi antar Oi kelompok guna membentuk BPK Oi kemudian didaftarkan ke Badan Pengurus Pusat Oi dan akan disahkan melalui Surat Keputusan. Syarat Menjadi Anggota Oi Sanggup menjaga nama baik Oi. Mengisi Formulir pendaftaran Menyerahkan pas foto (4 lembar) Membayar uang pendaftaran Bersedia aktif dalam organisasi dan menjaga nama baik serta kode etik organisasi. 

MAKNA LAMBANG OI
Lambang (logo) organisasi Oi berupa gambar siluet berbentuk menyerupai huruf " i " (kecil) tegak melebar berwarna hitam dengan titik berwarna merah darah di atasnya menyatu dengan huruf " O " berwarna putih dalam posisi miring ke kanan. Makna lambang Oi: Bentuk huruf " O " berwarna putih miring ke kanan menyatu dengan bentuk menyerupai huruf " i " (kecil) tegak berwarna hitam melambangkan kesucian yang dilandasi keteguhan dan ketegasan sikap. "Titik" bulat di atas huruf " i " (kecil) berwarna merah darah melambangkan semangat yang membara untuk bersatu. 

SEJARAH LAMBANG OI
[SEJARAH LOGO Oi dan PROFIL PEMBUATNYA] 
Logo dan bendera Oi telah menjadi magis. Tak hanya dalam konser Iwan Fals, bahkan bendera Oi seringkali berkibar-kibar dengan perkasa di saat konser penyanyi lain. Logo Oi sudah menjadi identitas bagi mereka yang mencintai karya-karya Iwan Fals, juga bagi mereka yang menjadikan kesenian sebagai salah satu sarana untuk memaknai kehidupan, untuk menemukan makna kehidupan. Logo Oi memiliki format standar. Dalam beberapa kesempatan sering ditemui logo Oi yang tidak standar. Format standar logo Oi dapat diklik pada gambar logo Oi untuk memperbesar. Lantas bagaimana sejarah logo Oi hingga tercipta? Siapa sebenarnya pembuatnya? Berikut paparannya. SEJARAH LOGO Oi Lomba Desain Logo Oi yang diselenggarakan oleh Yayasan Orang Indonesia (YOI) diikuti ratusan peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999 di Desa Leuwinanggung No 19, Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Kediaman Iwan Fals) pada hari Minggu (15/8/1999) dan Senin (16/8/1999). Setiap peserta maksimal membawa 2 buah karya logo Oi. Dalam Lomba Desain Logo Oi terpilih 2 Logo Oi karya HiO Ariyanto dari Oi Bento House Solo sebagai Juara I dan II. Penentuan pemenang Lomba Logo Oi sebagai Juara I dan II ditentukan oleh para peserta Peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999 melalui polling dan pemilihan oleh semua peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999. Logo Oi karya HiO Ariyanto yang mendapat Juara I, mulai 16 Agustus 1999 (bertepatan dengan Hari Jadi Oi) dipergunakan sebagai logo resmi Organisasi Penggemar Iwan Fals atau biasa disebut Oi. Selain itu, dalam Silaturahmi Nasional Oi 1999 Lagu “Oi” karya Digo Dzulkifli dari Oi Bandung terpilih sebagai Pemenang Lomba Cipta Lagu Mars Oi. Dan ditetapkan sebagai Lagu Mars Oi. PROFIL SINGKAT PENCIPTA LOGO Oi Nama : Is Ariyanto Panggilan : HiO Ariyanto Pekerjaan : Staff Redaksi Harian Umum SOLOPOS Alamat : Kartotiyasan RT 04/4, Jalan Manduro III, Gang: Merdeka, Kratonan, Serengan, Solo 57153 Email : oibentohouse@yahoo.com:oibentohouse@gmail.com Sampai saat ini aktif sebagai: Ketua Oi Bento House, Manager Oi Bento House Band, Ketua Solo Kartunis (Sloki) PERJALANAN SANG PENCIPTA LOGO Oi : 1997, Karya Kartun Terbaik Lomba Kartun MDS Beteng Solo 1999, Juara I & II Desain Logo Oi 1999, Pelopor berjualan kaos & merchandiser Iwan Fals & Oi 2000, Juara I Lomba Karikatur Jambore Nasional Oi di Cibubur 2003, Rekor Republik Aeng-Aeng: untuk Kategori Pelopor Kartun 3 Dimensi di Solo 2003, Juara Favorit “Sensasi Biru Indonesia” (Launching Rokok Bentoel Biru) di Solo Bersama Tim Oi Bento House 2004, Rekor Republik Aeng-Aeng: Konser Musik Parade Band Oi dari jam 10.00 Pagi-10.00 Malam (14 band membawa lagu-lagu Iwan Fals yang berbeda sebanyak 75 lagu) 2004, Juara I & II Desain Logo Ikatan Karyawan sebuah toko retail terbesar di Solo 2005, Kartun karakter “Si Thole” dipakai sebagai maskot Lomba Balita & Anak Balita SOLOPOS. [redaksi] *** 

KODE ETIK OI
Pasal 1 KODE ETIK Oi Setiap anggota Oi terikat dan mengikatkan diri serta tunduk terhadap Kode Etik Oi, yaitu: Taat dalam menjalankan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianutnya; Menjunjung tinggi dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab dengan tidak membeda-bedakan latar belakang asal-usul, ras/etnis, suku, agama, status sosial, golongan maupun paham/aliran politik; Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama kawan; Setia dan senantiasa menjaga nama baik, martabat dan kehormatan keluarga beasr Oi; Bersikap sopan dan senantiasa menjaga norma-norma kesusilaan dan norma-norma sosial yang berlaku di lingkungannya; Bersikap jujur, adil, bijaksana dan bersahaja; Disiplin dan bertanggung jawab. Pasal 2 KAIDAH PELAKSANAAN Kode Etik Oi ini merupakan pedoman dan landasan moral bagi setiap Anggota Oi baik dalam lingkup organisasi Oi maupun dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Setiap tindakan anggota Oi yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Kode Etik Oi sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 di atas dapat dimintai pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini dilakukan di hadapan Komisi Kode Etik Oi. Sanksi-sanksi atas pelanggaran dan atau penyimpangan Kode Etik Oi ditetapkan oleh Komisi Kode Etik Oi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Pasal 3 KOMISI KODE ETIK Oi Komisi Kode Etik Oi dibentuk oleh: (a) Tingkat Pusat dibentuk oleh Badan Pengurus Pusat; (b) Tingkat Kabupaten/Kota dibentuk oleh Badan Pengurus Kota; Tata cara pembentukan, Struktur organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Oi ditetapkan dalam Peraturan Organisasi Oi. Pasal 4 Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.  

ANGGARAN DASAR OI
BAB I NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1. Organisasi ini bernama Oi . 2. Oi didirikan Oleh Iwan fals dan penggemar Iwan Fals dalam Silaturahmi Nasional di Desa leuwinanggung kecamatan Cimanggis, kota Depok pada tanggal 16 agustus 1999 untuk waktu yang tidak terbatas dan untuk selanjutnya tanggal tersebut dijadikan sebagai hari jadi Oi. 3. Sekretariat Badan Pengurus Pusat Oi berkedudukan diwilayah Ibukota Negara Republik Indonesia. BAB II KEDAULATAN Pasal 2 Kedaulatan berada ditangan anggota Oi yang tercermin sepenuhnya dalam musyawarah anggota Oi. BAB III ASAS,SIFAT DAN FUNGSI Pasal 3 Organisasi Oi Berazaskan Pancasila Pasal 4 1. Oi adalah Organisasi Masyarakat bersifat sosial dan mandiri (independen) bu- kan partai politik dan bukan bagian dari dan tidak berafilisiasi dengan organi sasi pemerintah, organisasi politik maupun organisasi sosial kemasyarakatan lainnya dan tidak mempunyai tujuan atau memperjuangkan faham aliran politik tertentu. 2. Oi adalah wadah pembinaan dan pemberdayaan masyarakat khususnya peng emar Iwan Fals yang bersifat universal dan multidimensional mencakup sem- ua aspek kehidupan moral, spiritual, sosial, politik ekonomi budaya maupun hukum. 3. Oi bersifat demokratis dan terbuka bagi semua lapisan dan golongan masyar- akat, tanpa membedakan asal usul, ras/etnis, suku agama status sosial maup- un faham /aliran politik yang dianut. Pasal 5 1. Oi berfungsi sebagai wadah interaksi dan komunikasi. Sesama anggota Oikhususnya dan antar anggota Oi dengan anggota masyarakat pada umum nya. 2. Oi berfungsi sebagai wadah pembinaan dan pengembangan bakat dan kreatif anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terutama pada bidang seni, Pendidikan, Olahraga, Niaga,Kerohanian dan Sosial. BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 6 Maksud didirikan Oi adalah mendorong menumbuhkan dan mengembangkan minat, bakat, serta potensi anggota-anggota Oi pada khususnya dan kreatifitas masyarakat pada umumnya. Pasal 7 Tujuan didirikan Oi adalah dalam rangka ikut memberdayakan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Indonesia. BAB V USAHA-USAHA Pasal 8 Dalam mewujudkan maksud dan tujuannya, Oi melakukan usaha-usaha : Menyelenggarakan kegiatan–kegiatan sesuai yang tercantum dalam Anggaran Dasar / BAB III Pasal 5 ayat 2. Menyelenggarakan bimbingan,pembinaan pengembangan potensi generasi muda khusus yang memiliki minat, bakat, dan prestasi dalam bidang-bidang tertentu. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan bagi generasi muda pada umumnya Yang bersifat kreatif, rekreatif dan edukatif dalam rangka penumbuhan idealisme, patriotisme, peningkatan budaya baca dan budaya belajar daya cipta, daya nalar, daya analisis, prakarsa dan daya kreasi. Menyelengarakan kegiatan-kegiatan penelitian dan pengkajian. Mendorong dan menumbuhkan kecintaan dan penghargaan terhadap karya cipta intelektual bangsa indonesia. Usaha–usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan perundang-undangan negara serta peraturan pemerintah yang berlaku. BAB VI ATRIBUT Pasal 9 Oi Mempunyai atribut yang terdiri dari panji-panji, lambang dan Mars Oi. BAB VII KODE ETIK DAN KEANGGOTAAN Pasal 10 Oi mempunyai kode etik sebagai pedoman dan landasan moral bagi setiap anggota. Pasal 11 1. Setiap orang, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing dapat menjadi anggota Oi yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota Oi. 2. Anggota –anggota Oi di himpun dalam Oi kelompok. BAB VIII KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA Pasal 12 Setiap anggota berkewajiban untuk : a. Menjunjung tinggi nama baik martabat dan kehormatan organisasi. b. Memegang teguh AD/ART peraturan organisasi dan disiplin Organisasi. c. Aktif mengikuti program-program. Pasal 13 Setiap Anggota Oi mempunyai hak bicara dan Hak suara. BAB IX ORGANISASI Pasal 14 1. Organisasi Oi terdiri dari : a. Tingkat Nasional selanjutnya disebut BPP/ Badan Pengurus Pusat Oi . b. Tingkat Propinsi Selanjutnya disebut BPW/ Badan Pengurus Wilayah Oi. c. Tingkat Kota/Kabupatenupaten selanjutnya disebut BPK/ Badan Pengurus KotaOi. d. Tingkat Kelompok selanjutnya disebut BPKel/ Badan Pengurus OiKelompok e. Di setiap perwakilan Republik Indonesia diluar negeri dapat dibentuk Oi kel- ompok di bawah binaan Badan Pengurus Pusat Oi. 2. Masa Kepengurusan a. Pada tingkatan BPP Oi adalah 3 Tahun. b. Pada tingkatan BPW Oi adalah 2 tahun. c. Pada tingkatan BPK Oi adalah 2 Tahun. d. Pada tingkatan BPKel Oi adalah 1 tahun. e. Pada kelompok Binaan BPP Oi adalah 3 Tahun. Pasal 15 1. BPP Oi Adalah Badan pelaksana tertinggi Organisasi yang dipimpin oleh seorang Ketua Umum. 2. BPP Oi Berwenang : a. Menentukan kebijakan Organisasi Oi tingkat Nasional. b. Mengesahkan komposisi dan personalia Badan Pengurus Wilayah Oi . c. Membuat format Kartu Tanda anggota Oi 3. BPP Oi berkewajiban : a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART dan putusan Munas serta peraturan Organisasi lainnya. b. Memberi pertanggung jawaban pada Munas Oi . Pasal 16 1. Badan Pengurus Wilayah adalah Badan Pelaksana Organisasi di tingkat Propinsi. 2. BPW Oi berwenang : a. Menentukan kebijakan organisasi tingkat propinsi sesuai AD /ART Putusan munas, Muswil, serta peraturan organisasi lainnya. b. Mengesahkan komposisi dan personalia Badan Pengurus Kota Oi 3. Badan Pengurus Wilayah berkewajiban : a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, Putusan Munas, Muswil, serta peraturan organisasi lainnya. b. Memberikan pertanggung jawaban pada Muswil Oi c. Menyerahkan hasil Muswil kepada BPP Oi . Pasal 17 1. Badan Pengurus Kota/Kabupaten adalah Badan Pelaksana organisasi ditingkat kota /Kabupaten yang dipimpin oleh seorang ketua. 2. BPK Oi Berwenang : a. Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat kota sesuai dengan AD/ART, putusan Munas, Muswil, putusan Muskot, serta peraturan organisasi lainnya. b. Menerima dan mengurus administrasi anggota Oi kelompok. c. Menerbitkan Kartu Tanda Anggota Oi berdasarkan format dari BPP Oi . 3. BPK berkewajiban : a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai AD/ART putusan Munas, Muswil, Muskot. b. Memberi pertanggung jawaban pada Muskot. c. Menyerahkan hasil Muskot ke BPW Oi 4. Badan Pengurus Oi Kelompok : a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai AD/ART, putusan Munas, Muswil, Muskot dan Muskel. b. Memberi pertanggung jawaban pada Muskel. c. Menyerahkan hasil Muskel Ke BPK Oi . d. Berwenang mendistribusikan Kartu Tanda Anggota Oi kepada anggota. Pasal 18 1. Organisasi Oi memiliki Badan terdiri dari a. Ditingkat Nasional adalah Majelis Pertimbangan Oi b. Ditingkat Wilayah Badan Pembina Wilayah Oi c. Ditingkat Kota Badan Pembina Kota Oi d. Ditingkat kelompok Badan Pembina kelompok Oi 2. Majelis Pertimbangan berfungsi melakukan pengawasan dan pembinaan baik secara moril dan materiil terhadap BPP Oi. 3. Badan Pembina wilayah & Badan Pembina kota & Badan Pembina kelompok berfungsi memberikan pembinaan baik secara moril & materiil. BAB X HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN Pasal 19 Oi Dapat menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi pemerintah maupun organisasi dan lembaga swasta lainnya yang tidak bertentangan dengan AD/ART. BAB XI MUSYAWARAH & RAPAT-RAPAT Pasal 20 1. Musyawarah & Rapat Oi terdiri dari : a. Musyawarah Nasional Oi b. Musyawarah Nasional Luar Biasa Oi c. Rapat Kerja Nasional Oi d. Musyawarah Wilayah Oi e. Musyawarah wilayah Luar Biasa Oi f. Rapat Kerja Wilayah Oi g. Musyawarah Kota Oi h. Musyawarah Kota Luar Biasa Oi i. Rapat Kerja Kota Oi j. Musyawarah kelompok Oi k. Musyawarah Kelompok Luar Biasa Oi l. Rapat Kerja kelompok Oi 2. Musyawarah Nasional Oi adalah pemegang kekuasan tertinggi organisasi pelaksanaannya sekali dalam satu periode. 3. Munaslub Oi mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Munas. 4. Rakernas Oi diadakan Oleh BPP Oi . 5. Muswil diadakan oleh BPW Oi pelaksanaannya sekali dalam satu periode. 6. Rakerwil Oi diadakan Badan Pengurus Wilayah Oi setingkat propinsi. 7. Musyawarah kota Oi pelaksanaannya sekali dalam satu periode. 8. Rakerkot Oi diadakan oleh BPK Oi 9. Muskel Oi diadakan Oi kelompok pelaksanaannya sekali dalam satu periode 10.Rakerkel Oi diadakan oleh Badan Pengurus Oi Kelompok BAB XII KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 21 1. Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dinyatakan Kuorum apabaila dihadiri oleh sekurang-kurangnnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta. 2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasar- kan suara terbanyak. BAB XIII KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 22 Keuangan dan kekayaan di peroleh dari : 1. Iuran anggota Oi. 2. Sumbangan dari perorangan maupun kelompok. 3. Bantuan pemerintah yang sifatnya tidak mengikat 4. Pendapatan-pendapatan lain yang sah dan halal yang diperoleh dari usaha– usaha BAB XIV PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 23 1. perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh musyawarah nasional yang diselenggarakan khusus untuk itu. 2. Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta musyawarah nasi onal. 3. Keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar adalah sah apabila, diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnnya dua pertiga dari jumlah peserta musyawarah nasional yang hadir. BAB XV PEMBUBARAN ORGANISASI Oi Pasal 24 Pembubaran Oi hanya dapat dilakukan oleh suatu Musyawarah Nasional yang diselenggarakan khusus untuk itu. Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah peserta Musyawarah Nasional. Keputusan tentang pembubaran Oi adalah sah apabila diambil dengan persetujuanan sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah peserta Musyawarah nasional yang hadir. Apabila Oi dibubarkan setelah utang piutang diselesaikan maka musyawarah nasional yang memutuskan pembubaran untuk selanjutnya dapat menyerahkan kekaya an Oi kepada Badan-badan lembaga–lembaga sosial di Indonesia. BAB XVI ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 25 Anggaran Dasar ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar. BAB XVII ATURAN PERALIHAN Pasal 26 Dengan ditetapkannya dan disahkannya Anggaran Dasar Oi ini maka Anggaran Dasar Oi yang lama sebagaimana tersebut dalam surat keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa tanggal 26 Maret 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan-peraturan yang ada sebelum ditetapkan dan disahkan Anggaran Dasar ini dapat tetap berlaku selama belum ada perubahan dan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. BAB VXIII PENUTUP Pasal 25 Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Taman Budaya Dago Bandung Jawa Barat Pada Tanggal : 26 November 2006. Berdasarkan: KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KE III Oi Nomor : 02/TAP/MNS-III/Oi/NOV/2006 Tentang : ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Oi 

ANGGARAN  RT OI
BAB I ATRIBUT Pasal 1 Lambang ( Logo) Organisasi huruf “O” berwarna putih miring kekanan menyatu dengan huruf ”i”, yang melebar kekiri dengan berwarna hitam dan titik bulat berwarna merah. Arti /Makna lambang Oi adalah : Bentuk huruf “O” berwarna putih miring kekanan menyatu dengan huruf ”i”, yang melebar kekiri dengan berwarna hitam melambangkan kesucian yang dilandasi keteguhan dan ketegasan sikap. Titik bulat berwarna merah darah melambangkan semangat yang membara untuk bersatu. 3. Bendera berupa kain berwarna dasar putih berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan ukuran 2 berbanding 3 dengan lambang Oi ditengahnya BAB II KODE ETIK DAN PENERIMAAN ANGGOTA Pasal 2 Rumusan kode etik di tetapkan oleh Musyawarah Nasional Oi (Munas) dan berlaku secara Nasional. Pasal 3 Yang dapat diterima menjadi anggota adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing dengan syarat-syarat : 1. Sanggup dan aktif mengikuti kegiatan Oi yang ditentukan oleh organisasi Oi . 2. Sanggup menjaga nama baik martabat dan kehormatan Oi 3. Menerima dan bersedia melaksanakan dan taat pada AD/ART Oi dan peratur- an organisasi Oi 4. Sanggup memenuhi persyaratan administrasi dan prosedur penerimaan anggotaOi Pasal 4 1. Tata cara menjadi anggota Oi adalah : a. Calon anggota Oi bergabung langsung kepada kelompok yang telah terbentuk di wilayah tempat tinggalnya, atau b. Membentuk Oi Kelompok sendiri. 2. Dalam hal calon anggota Oi yang ingin membentuk kelompok sendiri, dapat dengan ketentuan jumlah calon anggota Oi telah memenuhi jumlah minimal sebanyak 10 Orang. 3. Oi Kelompok yang telah dibentuk mendaftarkan diri kepada BPK di wilayahnya. 4. Dalam hal wilayahnya belum terdapat BPK , maka kelompok yang baru dibentuk dapat langsung mendaftarkan, kepada BPK Oi terdekat. 5. Untuk membentuk BPK minimal terdapat 2 Oi kelompok. 6. Anggota Oi yang telah mendaftarkan diri dapat memperoleh KTA Oi . BAB III KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA Pasal 5 Setiap anggota berkewajiban; a. Mentaati dan melaksanakan AD/ART Oi b. Mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan Munas,Muswil,Muskot dan Muskel,serta keputusan organisasi lainnya. c. Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas organisasi Oi . d. Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan organisasi Oi e. Membayar Uang Iuran anggota Oi . Pasal 6 Setiap anggota berhak : a. Memperoleh Perlakuan yang sama dari organisasi Oi . b. Mengeluarkan Pendapat dan mengajukan usul, saran, serta pertayaan, baik secara lisan maupun tertulis. c. Memilih dan dipilih. d. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pembinaan, bimbingan dan pendidikan dari organisasi Oi . e. Mewakili Organisasi untuk mengikuti kegiatan diluar organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. f. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselengarakan oleh organisasi Oi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. g. Mengunakan atribut-atribut Organisasi Oi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. BAB IV PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pasal 7 Anggota berhenti karena : Meninggal dunia Mengundurkan diri Diberhentikan karena; Melanggar peraturan-peraturan Organisasi. Mencemarkan nama baik anggota . Anggota yang telah mengundurkan diri dan bermaksud ingin bergabung kembali dapat diterima dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Sebelum anggota diberhentikan terlebih dahulu anggota yang bersangkutan ditegur dan diberi peringatan. Apabila setelah ditegur dan diberi peringatan sebanyak tiga kali anggota yang bersangkutan tidak dapat merubah kesalahannya, maka anggota tersebut diajukan kepada Badan Pengurus Kota untuk diminta pertanggung jawabannya. 5. Pemberhentian anggota dilakukan oleh Badan Pengurus Kota dimana anggota yang bersangkutan terdaftar, setelah sebelumnya mendengar dan memperhatik--an saran- saran maupun pendapat Badan Pembina Kota. BAB V STRUKTUR, TUGAS POKOK DAN WEWENANG ORGANISASI Pasal 8 1. Majelis Pertimbangan Oi berbentuk presidium dan bersifat kolektif. 2. Susunan Organisasi Badan Pengurus Pusat Oi tediri dari : a. Ketua Umum. b. Wakil Ketua Umum c. Sekretaris Jendral d. Wakil Sekretaris Jendral e. Bendahara umum f. Departement-departemen g. Lembaga non Departemen berada dibawah Ketua Umum. Pasal 9 Susunan Organisasi Badan Pengurus Wilayah terdiri dari : a. Badan Pembina b. Ketua Umum c. Wakil Ketua Umum d. Sekretaris e. Wakil Sekretaris f. Bendahara g. Bidang-bidang yang dipimpin Oleh Ketua. Pasal 10 Susunan Organisasi Badan Pengurus Kota terdiri dari : a. Badan Pembina b. Ketua c. Wakil Ketua d. Sekretaris e. Bendahara f. Seksi-seksi yang dipimpin oleh ketua seksi Pasal 11 Susunan Organisasi Badan Pengurus kelompok terdiri dari : a. Badan Pembina b. Ketua c. Sekretaris d. Bendahara e. Seksi-seksi yang dipimpin oleh ketua seksi. Pasal 12 Majelis Pertimbangan Oi. mempunyai tugas dan wewenang Mengawasi dan membina jalannya kinerja BPP Oi. Menampung serta menindak lanjuti seluruh aspirasi anggota Oi. Memberikan laporan pertanggung jawaban saat munas. Merekomendasikan Pelaksanaan Munaslub Pasal 13 1. Badan Pengurus Pusat Oi mempuanyai tugas dan wewenang. Memimpin, mengendalikan jalannya organisasi Oi secara nasional. Menetapkan kebijaksanaan Organisasi Oi dalam rangka pelaksanaan program organisasi ditingkat pusat sesuai dengan keputusan-keputusan Munas Oi . Membina dan menampung aspirasi anggota Oi . Menetapkan peraturan-peraturan organisasi Oi . Mengesahkan Kepengurusan kepengurusan Badan Pengurus wilayah Oi. Menetapkan format KTA. 2. Badan Pengurus Wilayah Oi mempunyai tugas Pokok dan wewenang; Memimpin, mengendalikan jalannya organisasi Oi ditingkat propinsi. Menetapkan kebijaksanaan Organisasi Oi dalam rangka pelaksanaan program organisasi di wilayahnnya sesuai dengan putusan-putusan Musyawarah Nasional, dan putusan-putusan musyawarah wilayahnnya. Melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi Membina dan menampung aspirasi anggota Propinsinya. Menetapkan peraturan-peraturan organisasi ditingkat propinsinnya. Mengesahkan Kepengurusan Badan Pengurus Kota Oi . 3. Badan Pengurus Kota/ Kabupaten Oi mempunyai tugas pokok dan wewenang : a. Memimpin, mengendalikan jalannya organisasi Oi ditingkat Kota/ Kabupaten. b. Menetapkan kebijaksanaan Organisasi Oi dalam rangka pelaksanaan program organisasi dikota nya sesuai dengan putusan-putusan musyawarah Nasional, dan putusan-putusan musyawarah Kota. c. Melaksanakan tugas-tugas diamanatkan oleh Badan Pengurus Wilayah Oi . d. Membina dan menampung seluruh aspirasi anggota Oi. e. Menetapkan peraturan-peraturan organisasi ditingkat Kota/ Kabupaten. f. Mengesahkan Kepengurusan kepengurusan Badan Pengurus Oi kelompok. g. Menerbitkan KTA sesuai format BPP Oi. 4. Badan Pengurus Oi kelompok mempunyai tugas dan wewenang : a. Memimpin, mengendalikan jalannya organisasi ditingkat Oi kelompok. b. Menetapkan kebijaksanaan Organisasi kelompok dalam rangka pelaksanaan program organisasi di Oi kelompok sesuai dengan putusan-putusan Musyarah Nasional, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Kota Musyawarah kelompok. c. Melaksanakan program organisasi di Oi kelompoknya sesuai dengan putusan-putusan yang diamanatkan oleh anggota Oi Kelompok. d. Melaksanakan musyawarah Oi kelompok, dan putusan-putusan musyawarah wilayahnya e. Melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan oleh Badan Pengurus Kota. f. Membina dan menampung seluruh aspirasi anggota Oi. g. Menetapkan peraturan-peraturan organisasi ditingkat Oi kelompok. h. Menerima pendaftaran Anggota di tingkat kelompoknya. i. mendistribusikan KTA kepada anggota Oi Pasal 14 1. Majelis Pertimbangan Oi dipilih langsung oleh Munas Oi. 2. Ketua umum BPP Oi dipilih langsung oleh Munas Oi . 3. Anggota-anggota Badan Pengurus Pusat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh ketua umum BPP atas persetujuan BPK Oi yang bersangkutan. 4. Syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai ketua umum BPP ditetapkan oleh forum Munas mengacu pada AD/ART Oi . 5. Apabila dalam masa jabatannya Ketua umum BPP Oi berhalangan tetap, maka untuk sementara wakil ketua umum BPP Oi menjalankan tugas-tugas wewenang dan kewajiban Ketua umum BPP Oi sampai diselengarakannya Musyawarah luar biasa untuk memilih ketua umum BPP Oi yang baru. 6. Ketua umum BPP Oi memegang jabatan selama tiga tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu masa jabatan. 7. BPP Oi bertanggung jawab kepada Munas Oi . Pasal 15 1. Ketua BPW Oi dipilih oleh Muswil. 2. Syarat-syarat untuk dapat diipilih sebagai anggota BPW Oi ditetapkan oleh Muswil. 3. Apabila dalam masa jabatannya Ketua BPW Oi berhalangan tetap, maka untuk sementara wakil ketua BPW menjalankan tugas-tugas wewenang dan kewajiban ketua BPW Oi sampai diselengarakannya Musyawarah Wilayah luar biasa untuk memilih ketua BPW Oi yang baru. 4. Ketua BPW Oi memegang jabatan selama dua tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan 5. BPW Oi bertanggung jawab pada Muswil Pasal 16 1. Anggota-anggota Badan Pengurus Kota Oi dipilih oleh ketua terpilih dari Musyawarah Kota. 2. Syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai anggota Badan Pengurus Kota Oiditetapkan oleh Musywarah Kota. 3. Apabila dalam masa jabatannya Ketua BPK Oi berhalangan tetap, maka untuk sementara wakil ketua BPK Oi menjalankan tugas-tugas wewenang dan kewajiban ketua BPK Oi sampai diselengarakannya Musyawarah Kota luar biasa untuk memilih ketua BPK Oi yang baru. 4. Anggota-anggota BPK Oi memegang jabatannya selama 2 tahun dan sesudahnya dapat di pilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. 5. BPK Oi bertanggung jawab pada Muskot Oi Pasal 17 1. Anggota-anggota Badan Pengurus kelompok dipilih oleh Musyawarah kelompok melalui formatur. 2. Syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai anggota Badan Pengurus kelompok ditetapkan oleh Musyawarah Oi kelompok. 3. Apabila dalam masa jabatannya ada diantara anggota-anggota dan Pengurus kelompok yang berhalangan tetap, maka penggantinya dapat dipilih kembali oleh rapat pleno adan Pengurus kelompok. 4. Badan Pengurus kelompok Oi memegang jabatannya selama satu tahun dan sesudahnya dapat di pilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. 5. Badan Pengurus kelompok Oi bertanggung jawab pada Musyawarah kelompok. BAB VI MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT Pasal 18 1. Musyawarah Nasional Oi dihadiri oleh : a. Peserta. b. Peninjau. 2. Peserta Musyawarah Nasional Oi terdiri dari : a. Unsur Majelis Pertimbangan Oi b. Unsur Badan Pengurus Pusat Oi c. Unsur Badan Pengurus Wilayah Oi d. Unsur Badan Pengurus Kota Oi 3. Peninjau terdiri dari : a. Unsur Badan Pembina Wilayah Oi b. Unsur Badan Pembina Kota Oi c. Unsur Badan Pengurus Oi kelompok d. Unsur Pendiri Oi e. Unsur undangan khusus. 4. Jumlah dan syarat-syarat peserta peninjau dan undangan di atur oleh Badan Pekerja Musyawarah Nasional. 5. Pimpinan Musyawarah Nasional dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Nasional 6. Sebelum Pimpinan Musyawarah Nasional terpilih Musyawarah Nasional di pimpin oleh Badan Pekerja Musyawarah Nasional. Pasal 19 1. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh : a. Peserta b. Peninjau 2. Peserta Musyawarah Wilayah terdiri dari : a. Unsur Badan Pengurus Kota. b. Unsur Badan Pembina Kota. 3. Peninjau terdiri dari : a. Badan Pengurus Pusat. b. Badan Pengurus kelompok. c. Undangan Khusus. 4. Jumlah dan syarat-syarat peserta peninjau dan undangan di atur oleh Panitia Musyawarah Wilayah. 5. Pimpinan Musyawarah Wilayah dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Wilayah. 6. Sebelum Pimpinan Musyawarah Wilayah terpilih Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Panitia Musyawarah Wilayah. Pasal 20 1. Musyawarah Kota dihadiri oleh : a. Peserta b. Peninjau 2. Peserta Musyawarah Kota terdiri dari : a. Unsur Badan Pengurus Kota Oi . b. Unsur Badan Pembina Kota Oi . c. Unsur Badan Pengurus kelompok Oi . 3. Peninjau terdiri dari : a. Unsur Badan Pengurus Wilayah Oi . b. Unsur Badan Pengurus kelompok Oi . c. Unsur Badan Pembina kelompok Oi . d. Undangan Khusus. 4. Jumlah dan syarat-syarat peserta peninjau dan undangan di atur oleh Panitia Musyawarah Kota. 5. Pimpinan Musyawarah Kota dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Kota. 6. Sebelum Pimpinan Musyawarah Kota terpilih Musyawarah Kota di pimpin oleh Panitia Musyawarah Kota. Pasal 21 1. Musyawarah kelompok dihadiri oleh : a. Peserta b. Peninjau 2. Peserta Musyawarah kelompok terdiri dari : a. Unsur Badan Pengurus kelompok. b. Unsur Pembina Oi kelompok. 3. Peninjau adalah undangan khusus yang ditetapkan oleh Panitia musyawarah kelompok . 4. Jumlah Peserta Musyawarah kelompok adalah seluruh anggota kelompok. 5. Jumlah peninjau dan undangan diatur oleh Pantian Badan Pengurus kelompok. 6. Pimpinan Musyawarah Kelompok dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah kelompok. 7. Sebelum pimpinan musyawarah kelompok terpilih, musyawarah kelompok dipimpin oleh Panitia Musyawarah kelompok Pasal 22 1. Rapat kerja Nasional dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau sama dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional sebagaimana yang dimaksud pada pasal 18 AD/AR Oi 2. Rapat kerja Wilayah dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau sama dengan pelaksanaan Musyawarah Wilayah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 AD/AR Oi 3. Rapat kerja Kota dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau sama dengan pelaksanaan Musyawarah Kota sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 20 AD/AR Oi 4. Rapat kerja kelompok dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau sama dengan pelaksanaan Musyawarah kelompok sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 AD/AR Oi BAB VII HAK BICARA DAN HAK SUARA Pasal 23 1. Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara. 2. Peninjau hanya mempunyai hak bicara. BAB VIII MEKANISME PEMILIHAN MAJELIS PERTIMBANGAN Oi Pasal 24 1. Pemilihan Mejelis Pertimbangan Oi dilakukan secara langsung oleh Musyawarah Nasional. 2. Pencalonan anggota Mejelis Pertimbangan Oi diajukan oleh Badan Pengurus kota 3. Tata cara pemilihan anggota Majelis Pertimbangan diatur dalam peraturan tersendiri yang disahkan oleh forum Musyawarah Nasional (MUNAS). BAB IX MEKANISME PEMILIHAN PIMPINAN BADAN PENGURUS Pasal 25 1. Pemilihan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Oi dilakukan secara langsung oleh Musyawarah Nasional (MUNAS). 2. Pencalonan Ketua Umum BPP Oi diajukan oleh Badan Pengurus Kota Oi . 3. Tata cara pemilihan Ketua Badan Pengurus Pusat diatur dalam peraturan tersen- diri yang disahkan oleh forum Musyawarah Nasional (MUNAS). Pasal 26 1. Pemilihan Ketua Badan Pengurus Wilayah Oi dilakukan secara langsung oleh Musyawarah Wilayah Oi . 2. Pencalonan Ketua BPW Oi diajukan oleh Badan Pengurus Kota Oi . 3. Tata cara pemilihan Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) diatur dalam peratur- an tersendiri yang disahkan oleh forum Musyawarah Wilayah (Muswil). Pasal 27 1. Pemilihan Ketua Badan Pengurus Kota Oi dilakukan melalui pemilihan langsung oleh Muskot Oi. 2. Pencalonan Ketua Badan Pengurus Kota Oi diajukan oleh Badan pengurus Kelompok. 3. Tata cara pemilihan Ketua Badan Pengurus Kota (BPK) diatur dalam peraturan tersendiri yang disahkan oleh forum Musyawarah Kota (Muskot Oi). Pasal 28 1. Pemilihan Ketua Kelompok dilakukan melalui formatur. 2. Formatur terdiri dari : a. Ketua b. Beberapa Anggota. 3. Pengambil Keputusan dalam pemilihan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat . a. Apabila pada ayat 3 pasal ini tidak terpenuhi pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. b. Pencalonan Ketua kelompok diajukan oleh peserta Musyawarah Kelompok. BAB X PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 29 Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh musyawarah Nasional (Munas). BAB XI PERATURAN-PERATURAN ORGANISASI Pasal 30 1. Anggaran Rumah Tangga ini dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan-peraturan. 2. Peraturan – peraturan Organisasi ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga dan putusan-putusan Musyawarah Nasional. BAB XII ATURAN PERALIHAN Pasal 31 Dengan ditetapkannya dan disahkannya Anggaran Rumah Tangga Oi ini maka Anggaran Rumah TanggaOi yang lama sebagaimana tersebut dalam surat keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa tanggal 26 Maret 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan-peraturan yang ada sebelum ditetapkan dan disahkan Anggaran Rumah Tangga ini dapat tetap berlaku selama belum ada perubahan dan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini. BAB XIII PENUTUP Pasal 32 Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Taman Budaya Dago Bandung Jawa Barat Pada Tanggal : 26 November 2006. Berdasarkan: KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KE III Oi Nomor : 02/TAP/MNS-III/Oi/NOV/2006 Tentang : ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Oi 

OI BATAM ©2010 Blog Designed by Jls Solin

All Images Froom JlsSolinmikemana Anakpemulung Gelandangpengagguran YangGilatidakwarastidak